Senin, 02 Juni 2014

CARA MEMINANG MENURUT ISLAM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
melamar wanita
Meminang, dihadiri kedua keluarga.
Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas.

HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA

 بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
simbol agama
Aneka Lambang Agama
Banyak sekali diberitakan adanya pernikahan antar dua pasangan berbeda agama (Islam dan Non-Islam). Mungkin juga ada kita saksikan di lingkungan kita, teman-teman, tetangga, atau bahkan dikalangan sanak famili ada yang melakukannya.. Semakin sering itu terjadi, maka terlihatlah itu sebagai sesuatu yang dianggap biasa, hingga pemuda-pemudi Muslim yang awam ilmu agama bisa menganggapnya itu bukan masalah alias sah-sah saja, naudzubillahi min dzalik.

Pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor Catatan Sipil hanyalah sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif belaka.
''Cinta itu buta,'' begitu kata William Shakespeare. Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama. 
Saat ini, tak sedikit umat Muslim yang karena ''cinta'' berupaya sebisa mungkin untuk menikah dengan orang yang berbeda agama.
''Tolong dibantu... Saya benar-benar serius untuk melakukan nikah beda agama. Saya benar-benar pusing harus bagaimana lagi,'' tulis seorang wanita Muslim pada sebuah laman.
Lalu bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang yang berbeda agama?

ADAB DAN TATA CARA BERJIHAD

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
jihad
Menegakkan Agama Allah.
Jihad memiliki kedudukan yang sangat tinggi di dalam Islam. Nabi saw. menjadikan jihad sebagai amal tertinggi dalam Islam. Telah pula disebutkan tentang Keutamaan, dorongan (motivasi), serta perintah untuk melaksanakan jihad dalam nash-nash yang sangat banyak. Akan tetapi, terdapat adab-adab yang harus diperhatikan  berkaitan dengan jihad tersebut, diantaranya:.
 

UFO menurut pandangan Islam

Di dunia masa kini, ada dua macam kendaraan yang pada umumnya dipakai manusia dalam sejarah hidupnya, yaitu yang memakai tenaga tolak untuk maju contohnya hewan, mobil, kapal laut atau kapal udara. Yang lainnya memakai gaya centrifugal (melanting [dari titik tolak] ) seperti pesawat UFO yang populer disebut “piring terbang”. Kedua macam kendaraan ini oleh Al-Quran surat An-Nahl ayat 8 disebutkan sebagai benda terapung dan ternak. Yang dimaksud dengan ternak yaitu kuda, unta, keledai, dls. Dan benda terapung maksudnya yaitu segala macam kendaraan yang diwujudkan oleh teknologi manusia termasuk di dalamnya “piring terbang”. Khusus mengenai “piring terbang”, oleh surat An-Nahl ayat 8 adalah kendaraan yang tidak diketahui manusia dalam waktu ribuan tahun dan oleh surat Az-Zukhruf ayat 12 menyebutkan bahwa Allah SWT menciptakan semua yang berpasangan-pasangan. Maksudnya, ada bagian positif dan bagian negatif dari “piring terbang” itu (positif dan negatif=pasangan). Karena surat Az-Zukhruf ayat 12 ini membicarakan tentang alat transportasi maka tentunya istilah “berpasangan-pasangan” itu adalah kendaraan. Dan kendaraan itu tak lain mungkin adalah “piring terbang” yang memiliki bagian positif dan bagian negatifnya. Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bagal* dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. (Surat An-Nahl ayat 8 ) * Bagal adalah peranakan kuda dengan keledai. Ayat ini menerangkan soal kendaraan yang biasa dan bisa dipakai oleh manusia.

MENGAPA RASUL MENCINTAI KUCING ?

Anda sekalian pasti sering denger kalau Nabi suka banget sama kucing, tapi emang Nabi sangat sayang semua binatang dan mereka semua diperlakukan baik oleh Nabi.
Banyak kisah-kisah tentang kucing (karena kucing memang binatang yang banyak berkeliaran disekitar manusia). Bahkan Nabi juga memiliki kucing peliharaan. Setiap Nabi menerima tamu di rumah, Nabi SELALU ngegendong mueeza (nama kucingnya) dan diletakkan dipahanya. Nabi bahkan berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan layaknya menyanyangi keluarga sendiri.
Salah satu sifat Mueeza yang paling Nabi suka: ‘Mueeza selalu mengeong ketika mendengar azan, seolah-olah ngeongnya kaya ngikutin lantunan suara adzan‘
Terus, pernah juga saat Nabi mau mengambil jubahnya, eh.. ada Muezza lagi tidur diatasnya.. Nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya, tujuannya supaya gak ngebangunin Muezza.
Pas Nabi pulang ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk kepada majikannya. Sebagai balasan, Nabi menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan kucing itu. Nabi menekankan di beberapa hadisnya bahwa kucing itu tidaklah najis. Bahkan diperbolehkan untuk berwudhu menggunakan air bekas minum kucing karena dianggap suci.
Lantas kenapa Rasulullah Saw yang Ummiy, berani mengatakan bahwa kucing suci, tidak najis? Lalu, bagaimana Nabi mengetahui kalau pada badan kucing tidak terdapat najis?

Kaidah Fiqih Penentuan Hukum Halal-Haram dalam Makanan

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah SAW. bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul”. Allah berfirman: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Dan firman-Nya yang lain: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu" Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!” Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya". (HR Muslim no. 1015)

SYARAT-SYARAT POLIGAMI DALAM ISLAM

Bahawa beberapa ulama, setelah meninjau ayat-ayat tentang poligami, mereka telah menetapkan bahawa menurut asalnya, Islam sebenamya ialah monogami. Terdapat ayat yang mengandungi ugutan serta peringatan agar tidak disalah gunakan poligami itu di tempat-tempat yang tidak wajar. Ini semua bertujuan supaya tidak terjadinya kezaliman. Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahawa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jikalau dikhuatirkan bahawa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.
Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan kerana hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realiti keadaan masyarakat. Ini bererti ia tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.